+++ ARJUNA +++: Mei 2013
SELAMAT DATANG DI BLOGKU " ARJUNA"

tulisan arjun

Rabu, 01 Mei 2013

Pengaturan Sumber Daya Internet (Domain Name)



Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan mulai dikenal beberapa tahun belakangan ini dan dengan cepat meluas, terutama di negara-negara maju. Dengan perdagangan lewat internet ini berkembang pula sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company dimana pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangan melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan basis perusahaan konvensional nyata. Hematnya bisnis dan perdagangan tersebut tidak lagi dengan bertemunya produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Akan tetapi produk yang ditawarkan oleh pemilik perusahaan, sistem pembayaran dan sistem penyerahan produk tersebut dapat dilakukan melalui sarana internet. Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan produk atau servis yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain) di internet yang menghubungkan antara seseorang yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Alamat situs web (domain name; nama domain) memberikan kontribusi yang bermanfaat baik bagi perusahaan yang menyediakan informasi maupun bagi pihak yang memperoleh informasi dari perusahaan tersebut, tetapi juga membawa dampak bagi cyber crime. Dampak tersebut diantaranya membuka peluang terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (cipta dan merek/trademark) melalui penyalahgunaan alamat situs web tersebut yang dikenal dengan istilah cybersquatting.
            Kasus cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motors Industries yang berbasis di Jepang dengan Nissan Computer Corporation yang berbasis di Amerika Serikat yang memperebutkan domain name "nissan.com" yang digunakan oleh Nissan Computer Corporation. The Nissan Motors Company di Jepang sudah menjual mobil dengan merk Datsun selama bertahun-tahun. Di akhir tahun 1980-an, perusahaan merubah kebijakan dalam merk tersebut dan mulai menjual mobil di Amerika Serikat dengan merk Nissan. Mereka tidak menyadari bahwa web yang akan dijadikan alat marketing yang sangat penting dan mereka tidak meregistrasikan "nissan.com" saat domain name itu masih tersedia atau available. Nissan merupakan satu-satunya perusahaan mobil yang kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan domain name merk mereka dengan lebih cepat. Nissan Motors yang namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nissan Computer mengambil hak patennya.
              Di tahun 1991, Uzi Nissan mendirikan perusahaan dengan nama Nissan Computer Corporation di Carolina Utara untuk menjual komputer hardware dan menyediakan layanan yang berkaitan dengan komputer, seperti reparasi, dan maintenance. Di tahun 1994, perusahaan komputer ini telah mendaftarkan domain name "nissan.com" dan kemudian "nissan.net" pada tahun 1996. Pada tahun 1995, Uzi Nissan menerima surat dari seorang pengacara dari Nissan Motors Corporation. Di surat itu ada info bahwa Nissan Motors merencanakan untuk menggunakan domain name "nissan.com". Dan menganggap bahwa Nissan Computer tidak berhak atas domain name tersebut (cybersquatting). Namun surat ini tidak di follow-up oleh pengacara, jadi Nissan Computer berpikir bahwa masalah ini telah selesai. Nama "Nissan" sendiri di ambil dari nama keluarga dan berarti "kerinduan akan sebuah harapan" dalam bahasa Ibrani di Yahudi.
              Tahun 2000, Nissan Motors Corporation menggugat Nissan Computer Corporation di bawah kuasa U.S. Anti Cybersquatting Consumer Protection Act dengan nominal $10 juta dan hak eksklusif atas domain name "nissan.com" dan "nissan.net". Uzi Nissan tentu menentang hal itu dan berargumen di pengadilan bahwa ia hanya menggunakan nama keluarganya dalam memilih nama dagang tersebut, ia tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan dari nama itu, dan tentunya akan menimbulkan kebingungan bagi para konsumen ketika toko komputer dan perusahaan mobil internasional memiliki nama yang sama.
              Pengaduan gugatan dilakukan atas pelanggaran hukum federal dan negara bagian atas pembajakan domain name, menunjukan kepada alamat palsu, dan persaingan tidak sehat yang kemudian dikabulkan. Pengadilan memerintahkan Nissan Computer Corporation untuk tidak menggunakan kedua domain name tersebut dengan alasan komersil yaitu dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Nissan Computer Corporation harus mencari domain name yang lain untuk bisnisnya. Keputusan yang diambil oleh pengadilan pada kasus ini adalah dengan tidak memberikan domain name tersebut kepada kedua perusahaan.
              Pengadilan melarang Nissan Computer Corporation untuk memasang iklan yang menjelekan pihak Nissan Motors Corporation dalam domain name tersebut dan juga tidak menyerahkan kepemilikkan domain name kepada Nissan Motors Corporation. Uzi Nissan berpendapat bahwa dirinya tidak melanggar etika dalam dunia cyber, karena Uzi Nissan menggunakan nama "Nissan" karena memang itu nama keluarganya, dimana nama keluarga sering dipakai di Middle East. Jadi, Uzi Nissan tidak sengaja menggunakan nama besar Nissan Motors Corporation untuk membuat domain name tersebut.
              Selain itu, di website "nissan.com" yang dibuat oleh Uzi Nissan tidak mencantumkan logo dan produk Nissan Motors, yang Uzi Nissan buat memang benar-benar murni website untuk menjual produk-produk yang berhubungan dengan komputer dan hardware. Uzi Nissan juga tidak ingin menjual domain name "nissan.com" dan "nissan.net" kepada Nissan Motors Corporation, yang berarti Nissan Computer tidak terbukti melakukan cybersquatting (mendaftarkan domain name yang merupakan merk dagang dari perusahaan dan berharap untuk menjualnya dengan harga tinggi kepada perusahaan tersebut). Uzi Nissan juga telah mendaftarkan merk dagang untuk Nissan Computer dan logonya di Negara Bagian North Carolina, pada Juli 2005.
              Namun suatu penyimpangan etika yang dilakukan Uzi Nissan yaitu pada saat ia tidak menanggapi surat Nissan Motors Corporation yang berisi rencana Nissan Motors yang akan menggunakan domain name "nissan.com". Seharusnya Uzi Nissan sudah memperkirakan hal ini, karena ia menggunakan nama yang sama dengan Nissan Motors, walaupun ia tidak bermaksud seperti itu. Dan ia seharusnya menanggapi surat tersebut dengan beritikad baik, tidak membiarkan surat itu begitu saja, sehingga masalah tidak berlarut-larut.
              Pada perkembangan kasus terakhir, pengadilan federal pada tanggal 5 Februari 2008 memutuskan :
1.        Kedua belah pihak tidak ada yang memenangkan kasus tersebut.
2.        Nissan Motors dibebaskan dari biaya pengadilan.
3.        Nissan Computer diharuskan membayar biaya pengadilan
              Internet kini telah menimbulkan masalah baru di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Copyright, trademark, patent, trade secret, dan moral right sangat terpengaruh oleh internet. Internet memiliki beberapa karakteristik teknis yang membuat masalah-masalah HAKI tumbuh dengan subur. Salah satu masalah yang timbul adalah berkaitan dengan pembajakan hak cipta. Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut :

Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. 
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24 
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat. 
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa solusi yang dapat digunakan untuk menghindari cybersquatting adalah :
  1. Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan dan penegakkan hukum.
  2. Melakukan monitoring  pendaftaran domain baru. 
  3. Membuat portfolio perlindungan nama domain. 
  4. Periksa trademark yang dimiliki. 
Perangai cybersquatting yang paling merepotkan bagi perusahaan.