Penggunaan
internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan mulai dikenal beberapa tahun
belakangan ini dan dengan cepat meluas, terutama di negara-negara maju. Dengan
perdagangan lewat internet ini berkembang pula sistem bisnis virtual,
seperti virtual store dan virtual company dimana pelaku
bisnis menjalankan bisnis dan perdagangan melalui media internet dan tidak lagi
mengandalkan basis perusahaan konvensional nyata. Hematnya bisnis dan
perdagangan tersebut tidak lagi dengan bertemunya produsen dan konsumen atau
pembeli dan penjual. Akan tetapi produk yang ditawarkan oleh pemilik
perusahaan, sistem pembayaran dan sistem penyerahan produk tersebut dapat
dilakukan melalui sarana internet. Penggunaan internet untuk keperluan bisnis
dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan
sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan produk atau servis
yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan
alamat situs web (domain name; nama domain) di internet yang
menghubungkan antara seseorang yang memasang informasi dalam situs web internet
dengan para pemakai jasa internet. Alamat situs web (domain name; nama
domain) memberikan kontribusi yang bermanfaat baik bagi perusahaan yang
menyediakan informasi maupun bagi pihak yang memperoleh informasi dari
perusahaan tersebut, tetapi juga membawa dampak bagi cyber crime.
Dampak tersebut diantaranya membuka peluang terjadinya pelanggaran hak kekayaan
intelektual (cipta dan merek/trademark) melalui penyalahgunaan alamat
situs web tersebut yang dikenal dengan istilah cybersquatting.
Kasus
cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motors Industries yang berbasis di
Jepang dengan Nissan Computer Corporation yang berbasis di Amerika Serikat yang
memperebutkan domain name "nissan.com" yang digunakan oleh Nissan
Computer Corporation. The Nissan Motors Company di Jepang sudah menjual mobil
dengan merk Datsun selama bertahun-tahun. Di akhir tahun 1980-an, perusahaan
merubah kebijakan dalam merk tersebut dan mulai menjual mobil di Amerika
Serikat dengan merk Nissan. Mereka tidak menyadari bahwa web yang akan
dijadikan alat marketing yang sangat penting dan mereka tidak meregistrasikan
"nissan.com" saat domain name itu masih tersedia atau available.
Nissan merupakan satu-satunya perusahaan mobil yang kehilangan kesempatan untuk
mendaftarkan domain name merk mereka dengan lebih cepat. Nissan Motors yang
namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nissan Computer mengambil hak
patennya.
Di tahun 1991, Uzi Nissan
mendirikan perusahaan dengan nama Nissan Computer Corporation di Carolina Utara
untuk menjual komputer hardware dan menyediakan layanan yang berkaitan dengan
komputer, seperti reparasi, dan maintenance. Di tahun 1994, perusahaan komputer
ini telah mendaftarkan domain name "nissan.com" dan kemudian
"nissan.net" pada tahun 1996. Pada tahun 1995, Uzi Nissan menerima
surat dari seorang pengacara dari Nissan Motors Corporation. Di surat itu ada
info bahwa Nissan Motors merencanakan untuk menggunakan domain name
"nissan.com". Dan menganggap bahwa Nissan Computer tidak berhak atas
domain name tersebut (cybersquatting). Namun surat ini tidak di follow-up oleh
pengacara, jadi Nissan Computer berpikir bahwa masalah ini telah selesai. Nama
"Nissan" sendiri di ambil dari nama keluarga dan berarti
"kerinduan akan sebuah harapan" dalam bahasa Ibrani di Yahudi.
Tahun
2000, Nissan Motors Corporation menggugat Nissan Computer Corporation di bawah
kuasa U.S. Anti Cybersquatting Consumer Protection Act dengan nominal $10 juta
dan hak eksklusif atas domain name "nissan.com" dan
"nissan.net". Uzi Nissan tentu menentang hal itu dan berargumen di pengadilan
bahwa ia hanya menggunakan nama keluarganya dalam memilih nama dagang tersebut,
ia tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan dari nama itu, dan tentunya akan
menimbulkan kebingungan bagi para konsumen ketika toko komputer dan perusahaan
mobil internasional memiliki nama yang sama.
Pengaduan
gugatan dilakukan atas pelanggaran hukum federal dan negara bagian atas
pembajakan domain name, menunjukan kepada alamat palsu, dan persaingan tidak
sehat yang kemudian dikabulkan. Pengadilan memerintahkan Nissan Computer
Corporation untuk tidak menggunakan kedua domain name tersebut dengan alasan
komersil yaitu dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Nissan Computer
Corporation harus mencari domain name yang lain untuk bisnisnya. Keputusan yang
diambil oleh pengadilan pada kasus ini adalah dengan tidak memberikan domain
name tersebut kepada kedua perusahaan.
Pengadilan
melarang Nissan Computer Corporation untuk memasang iklan yang menjelekan pihak
Nissan Motors Corporation dalam domain name tersebut dan juga tidak menyerahkan
kepemilikkan domain name kepada Nissan Motors Corporation. Uzi Nissan
berpendapat bahwa dirinya tidak melanggar etika dalam dunia cyber, karena Uzi
Nissan menggunakan nama "Nissan" karena memang itu nama keluarganya,
dimana nama keluarga sering dipakai di Middle East. Jadi, Uzi Nissan tidak
sengaja menggunakan nama besar Nissan Motors Corporation untuk membuat domain
name tersebut.
Selain
itu, di website "nissan.com" yang dibuat oleh Uzi Nissan tidak
mencantumkan logo dan produk Nissan Motors, yang Uzi Nissan buat memang
benar-benar murni website untuk menjual produk-produk yang berhubungan dengan
komputer dan hardware. Uzi Nissan juga tidak ingin menjual domain name
"nissan.com" dan "nissan.net" kepada Nissan Motors
Corporation, yang berarti Nissan Computer tidak terbukti melakukan
cybersquatting (mendaftarkan domain name yang merupakan merk dagang dari
perusahaan dan berharap untuk menjualnya dengan harga tinggi kepada perusahaan
tersebut). Uzi Nissan juga telah mendaftarkan merk dagang untuk Nissan Computer
dan logonya di Negara Bagian North Carolina, pada Juli 2005.
Namun
suatu penyimpangan etika yang dilakukan Uzi Nissan yaitu pada saat ia tidak
menanggapi surat Nissan Motors Corporation yang berisi rencana Nissan Motors
yang akan menggunakan domain name "nissan.com". Seharusnya Uzi Nissan
sudah memperkirakan hal ini, karena ia menggunakan nama yang sama dengan Nissan
Motors, walaupun ia tidak bermaksud seperti itu. Dan ia seharusnya menanggapi
surat tersebut dengan beritikad baik, tidak membiarkan surat itu begitu saja,
sehingga masalah tidak berlarut-larut.
Pada
perkembangan kasus terakhir, pengadilan federal pada tanggal 5 Februari 2008
memutuskan :
1.
Kedua
belah pihak tidak ada yang memenangkan kasus tersebut.
2.
Nissan
Motors dibebaskan dari biaya pengadilan.
3.
Nissan
Computer diharuskan membayar biaya pengadilan
Internet
kini telah menimbulkan masalah baru di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Copyright, trademark, patent, trade secret, dan moral right sangat
terpengaruh oleh internet. Internet memiliki beberapa karakteristik teknis yang
membuat masalah-masalah HAKI tumbuh dengan subur. Salah satu masalah yang
timbul adalah berkaitan dengan pembajakan hak cipta. Di Indonesia pun sudah
memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23
dan 24 seperti berikut :
Pasal
23
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
- Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal
24
- Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
- Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
- Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Beberapa solusi yang dapat
digunakan untuk menghindari cybersquatting adalah :
- Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan dan penegakkan hukum.
- Melakukan monitoring pendaftaran domain baru.
- Membuat portfolio perlindungan nama domain.
- Periksa trademark yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar