+++ ARJUNA +++: tugas
SELAMAT DATANG DI BLOGKU " ARJUNA"

tulisan arjun

Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

makalah city bank


Makalah manajemen bisnis
Mistery citi bank
















Disusun oleh :
supriyadi












UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
Jurusan Manajemen Informatika
Kelas 12.2N.07
Jl.Salemba Tengah No.22





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.makalah ini kami beri judul:
“MISTERY CITI BANK”
Penulisan makalah ini digunakan untuk berbagi informasi kepada kita semua tentang lemahnya pengawasan pengelolaan manajemen suatu perbankan di indonesia.Selain itu,juga untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen bisnis.

 Juga tidak lupa kami ucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada rekan-rekan kelas 12.2N.07,dosen pembimbing(Bapak Morinof),serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT.

Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Jakarta,Mei 2011

Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………….……………………………..........            2
Daftar Isi………………………………………………………………….... 3
BAB I    PENDAHULUAN……………….…………………………….... 4
1.1         Latar Belakang………..……………………………………. 4
1.2         Rumusan………………………………………………….... 5
1.3         Tujuan…………………………………………………….... 5
BAB II               PERMASALAHAN...............……………….……………...........            6
               2.1    Sejarah Citibank……………….…........………………….... 6
   2.2    Kasus Citibank…….……………..................…………….... 12
                        2.2.1    Kasus Citibank Jepang……...….……..…......……... 20
                        2.2.2    Kasus Citibank Indonesia.………..………………... 19
                        2.2.2.1 Kasus kematian nasabah Citibank……………..…..  20
                        2.2.2.2 Kasus korupsi karyawan Citibank............................. 21
               2.3    Kasus Citibank menjadi mistery............................................ 22
               2.4    Sanksi untuk Citibank…………………………………..….. 23
               2.5    Dampak kasus Citibank di Indonesia……………………….            23
               2.6    Dilema perbankan Indonesia………………………………..            23       
BAB III PENUTUP……………………………………..………………….            21
               3.1    Kesimpulan ………………………….…………………..… 21
               3.2    Saran…………………………….…………………………. 21
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..  22






BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Perkembangan teknologi perbankan saat ini semakin mempermudah kelancaran urusan manusia.Hampir semua hal dilakukan dengan perangkat elektronik.Dari mulai menabung ataupun mengambimbil uang tunai.Berbagai macam perangkat elektronik diciptakan manusia untuk menunjang teknologi tersebut seperti ATM dan computer.
Perkataan 'computer' bermaksud menggambarkan orang yang bekerja melakukan perhitungan aritmatik, dengan atau tanpa alat bantu. Tetapi arti perkataan ini kemudian dipindahkan kepada mesin yang mengira. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatik, tetapi komputer moden dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematik. Dalam definisi seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer.oleh karena itu hampir semua kantor ataupun tempat usaha menggunakan computer tak terkecuali perbankan Indonesia.ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah salah satu contoh peralatan elektronik yang digunakan perbankan dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam.otak dari mesin ATM ini tetap menggunakan computer yang di program oleh manusia.
Sayangnya perkembangan teknologi ini malah di salah gunakan oleh beberapa pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.Dengan teknologi ini mereka memanipuasi data-data untuk keuntungan pribadi.Tak terkecuali di dunia perbankan , kemudahan teknologi ini membuat beberapa oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Selain karena kemajuan teknologi yang membuat manusia berbuat curang,ada satu factor lagi yang membuat manusia bertindak diluar batas kemanusiaan.Karena uang,orang menjadi mahluk diluar kendali.Bahkan rela saling membunuh untuk mendapatkan uang.dan ini yang telah terjadi di Citibank.Hanya karena mempunyai hutang,seorang nasabah Citibank harus mengantarkan nyawa ketika dia hendak menyelesaikan masalah hutang tersebut.
Kiranya ini bisa membuat kita dan pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan lagi tentang manajemen perbankan Indonesia dalam mengolah uang nasabahnya.
1.2             Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sejarah berdirinya Citibank.
2. Kasus Citibank dinegara jepang.
3. Kasus Citibank di Indonesia.
4. Kasus-kasus Citibank Indonesia yang menjadi mistery.
5.Sanksi yang diberikan Bank Indonesia kepada Citibank.

1.3             Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut;
1.      Mengetahui sejarah berdirinya Citibank.
2.      Mengetahui langkah-langkah penyelesaian kasus Citibank Jepang.
3.      Membuat perbandingan penanganan kasus Citibank di Indonesia.
4.      Belajar manajemen bisnis perbankan.
5.      Mengetahui dan mengikuti kasus perbankan indonesia.




BAB II
Permasalahan

2.1 Sejarah City bank

Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York.
Pada 1894 di menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri. Pada 1930 dia menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976.

Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam.
Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansial raksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New York, Chicago, Illinois, Miami, Florida, dan Washington, DC, dan juga di California.

Bank ini juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.

Citibank, N.A., Indonesia Branch (“Citibank”) merupakan cabang dari Citibank, N.A. yang berkantor pusat di New York, U.S.A. Citigroup Inc. (“Citigroup”) sepenuhnya memiliki Citibank, N.A.

City bank pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1918 melalui perusahaan sebelumnya yaitu, The International Banking Corporation di Batavia dan Surabaya. Walaupun cabang tersebut sempat ditutup pada tahun 1920an, Citibank kembali hadir di Jakarta pada tahun 1968 dan menawarkan berbagai layanan perbankan.

Global Consumer Group merupakan salah satu bisnis utama di Citibank Indonesia yang mengelola pelayanan keuangan pasar konsumen. Terdiri dari 4 kelompok bisnis, yaitu Layanan Perbankan (Retail Banking), Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan – Personal Loan dan Citifinancial.



2.2 Kasus City Bank

City Bank yang selama ini merupakan salah satu bank yang punya nama baik di dunia,ternyata menyimpan beberapa mistery.
Berbagai macam kasus-kasus  city bank banyak yang tidak terpecahkan . berbagai macam kasus terbuka,tapi perlahan –lahan memudar seiring waktu.dan kasus-kasus ini masih menjadi mistery di City Bank.dimulai dari isu pencucian uang sampai kasus korupsi banyak terjadi. Tidak hanya di Indonesia,tapi juga di beberapa negara dunia lainnya.Sebagai contoh di jepang.


2.2.1 Kasus City Bank Jepang

Pada skandal keuangan yang pernah terjadi di Jepang, manajemen Citibank langsung meminta maaf kepada publik Jepang dan memecat semua eksekutif mereka yang dianggap bertanggungjawab.
ketika otoritas keuangan Jepang menyatakan Citibank telah melakukan serangkaian pelanggaran keuangan termasuk praktik pencucian uang dan terlibat transaksi ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat Jepang, manajemen bank asal Amerika Serikat itu lantas menyatakan permintaan maaf kepada publik Jepang.
Kantor pusat mereka di New York, secara khusus bahkan mengirim CEO Citigroup Inc., Charles Prince ke Tokyo untuk menyampaikan langsung permintaan maaf Citibank ke masyarakat Jepang. Di acara konferensi pers yang diliput oleh hampir seluruh media di Tokyo, Charles Prince membungkuk ala Jepang cukup lama.
Keputusan Charles Prince selanjutnya adalah menutup unit trust banking Citibank di Jepang selama setahun, dan memecat tiga eksekutif Citigroup di New York yang dianggap bertanggung jawab terhadap semua “kejadian” di Jepang. Mereka adalah Deryck Maughan [Kepala Operasional Perbankan Internasional], Thomas Jones [Kepala Manajemen Aset Citigroup], dan Petrus Scaturro [Kepala Bank Swasta Citigroup].
Kepada wartawan, Charles Prince mengatakan, karyawan yang lebih “membicarakan tentang nilai-nilai” jauh lebih penting artinya bagi kelangsungan perusahaan dibanding karyawan dengan perilaku yang merugikan. Apalagi kasus memalukan itu terjadi di sebuah negara, yang masyarakatnya menjunjung rasa tanggung jawab yang tinggi seperti Jepang.
Apa yang dilakukan Charles Prince di Tokyo akhir Oktober itu kemudian mendapat perhatian luas dari media massa Jepang dan Asia. Dia terutama dipuji karena dianggap mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bisnis Citibank selanjutnya di Jepang, dan karena itu Charles Prince pantas mendapat semua kata hormat.
Charles Prince paham, semua keputusan yang diambilnya, memang pahit bagi Citibank dan mungkin juga bagi dia sendiri tapi Charles Prince sadar harus mengambil keputusan pahit itu, justru untuk menyelamatkan Citibank. Tanpa keputusan keras, mungkin saja citra Citibank akan semakin melorot tajam di mata publik Jepang.
Benar, tak lalu semua yang dilakukan Prince berakibat seketika bagi pemulihan citra Citibank. Bagaimanapun merek Citibank di Jepang telanjur tak lagi kalis sebagai jaminan, sebuah bank berkelas internasional yang bisa dipercaya itu. Douglas Peterson, CEO Citibank Jepang yang hadir menemani Charles Prince dalam konferensi pers di Tokyo itu menduga reputasi Citigroup sudah melorot akibat skandal keuangan di Jepang. Paling tidak sektor private banking yang dikelola Citibank akan sulit untuk kembali mendapat kepercayaan publik Jepang.
Di Jepang pada masa itu, sektor privat banking  memang menyumbang pendapatan yang cukup besar bagi keuangan Citibank Jepang. Dari laba bersih Citibank Jepang sampai triwulan ketiga tahun itu sebesar US$ 264 juta, dua per tiganya disumbang oleh pendapatan dari private banking. Namun Charles Prince bergeming.
Masalahnya, jika Charles Prince tak mengambil semua keputusan penting tadi [menutup unit trust banking dan memecat tiga eksekutif Citigrop] bisa jadi “nama baik” Citibank akan semakin buruk. Nasabah mereka di Jepang bukan saja akan menarik uangnya beramai-ramai (rush), tapi Citibank bahkan bisa menjadi bank yang sama sekali tak direkomendasikan untuk dipercaya.
Jika itu terjadi, masa depan Citibank di Jepang jelas tak bisa bertahan lama. Pundi-pundi perusahaan seperti pendapatan laba yang selama ini selalu dibukukan, juga akan semakin menjauh. Dan Charles Prince rupanya, memang tipe pemimpin yang tahu, kapan dan bagaimana harus mengambil keputusan untuk menyelamatkan perusahaannya.
                                                                                                                     
2.2.2 Kasus City Bank Indonesia.

Tidak ada yang tahu berapa banyak kasus yang telah terjadi di City bank Indonesia.Hanya saja untuk saat ini telah mencuat 2 kasus yang telah menghebohkan Indonesia saat ini,yaitu kasus meninggalnya Irzen Octa dan kasus korupsi Inong Melinda Dee

2.2.2.1 Kematian nasabah City Bank     

http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/11/18/58973_seorang_pria_berdiri_di_depan_kantor_cabang_citibank_di_new_york_300_225.jpg

Polisi Beber Kasus Kematian Nasabah Citibank Sekjen Partai Pemersatu Bangsa meninggal setelah dianiaya penagih kartu kredit Polres Jakarta Selatan akan mengungkap hasil pengembangan dan kronologis kasus dugaan penganiayaan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang berujung tewasnya nasabah Irzen Octa, 50 tahun, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), hari ini.

"Kami akan dijelaskan soal kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Irawan, di Jakarta.
Saat ini berkas-berkas kasus yang terjadi di halaman Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2011 itu, sudah disiapkan.

Irzen meninggal setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membe ngkak hingga Rp100 juta. Padahal, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan.

Pihak manajemen Citibank telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," kata Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, saat dikonfirmasi.

Dijelaskan, Citibank merupakan perusahaan yang memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurut Ditta, seluruh karyawan agency yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah. "Termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman," kata dia
           
            Di tempat terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memastikan, pihaknya akan memantau sidang kasus kematian Irzen Octa. "Kita punya kewenangan itu, agar hak-hak korban bisa terpenuhi, karena korban masih mempunyai istri dan anak," kata Ifdhal di Jakarta, Jumat (6/5).
Komnas juga akan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara komprehensif, sebab Komnas tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta keteranganpolisi maupun pihak Citibank. Komnas berharap kepolisian tidak hanya fokus pada debt collector semata, tetapi juga harus minta pertanggungjawaban Citibank. "Alasannya, karena Citibank merupakan tempat peristiwanya terjadi," jelas Ifdhal.



2.2.2.2 Kasus korupsi karyawan City Bank
Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank. Nanti, hasil fit and proper test itu akan menentukan nasib karier masing-masing bankir tersebut.
Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata.
"Setelah finalisasi, hasilnya akan dilaporkan kepada dewan gubernur," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Sabtu (21/5/2011).
Hasil fit and proper test itu bakal menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.
"Termasuk Mirah meskipun dia mantan direksi Citibank," kata Endang Setyadi, Direktur Pengawasan Bank II BI.
Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.
BI menggelar fit and proper test ini sejak Senin (9/5/2011). Bank sentral menargetkan, pemeriksaan selama 40 hari. Dengan demikian, bank sentral masih memiliki waktu hingga Jumat (17/6/2011) untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Sementara itu. Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan puluhan aliran uang mencurigakan dari rekening tersangka penggelapan dana nasabah Citibank itu. PPATK telah menelusuri 10 bank dan dua perusahaan asuransi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan Malinda. "Ada 36 atau 42 transaksi yang mencurigakan," kata Kepala PPATK Yunus Husein, kemarin.
Menurut Yunus, PPATK tidak hanya meneliti transaksi milik Malinda, melainkan juga rekening yang menerima aliran dari Malinda. Malinda diduga mengalirkan hasil kejahatannya ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening suaminya. Andhika Gumilang, adik kandungnya yang berinisial V dan iparnya yang berinisial I. Andhika diduga menerima Rp 311 juta, sedangkanV diduga menerima Rp 1,6 miliar dan I menerima Rp 7 miliar,

2.3 kasus city bank menjadi mistery

Meskipun telah terbukti berbagai kasus yang terjadi di citybank  tetap menguap menjadi mistery.bahkan kasus Melinda dee,yang telah terbukti  korupsi masih belum menemukan titik terang.
Inong Malinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya. "Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu karena untung," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, selama 10 tahun, para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut.
Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. "Jika nasabah untung, Citibank juga pasti bakal untung. Tapi kenapa Malinda malah dikorbankan seperti ini?," tegasnya.
Sebelumnya Malinda ditangkap polisi karena dilaporkan pihak Citibank yang dirugikan Rp 16,063. Selain Malinda, Dwi, teller dan dua head teller, juga telah dijadikan tersangka meski tidak ditahan.
Selain itu kasus pembunuhan Irzen Octa-pun sampai sekarang belum bisa menyeret City bank ke pengadilan.Hanya para penagih utang (debt collector) yang saat ini ditangkap polisi dan menunggu proses persidangan.City bank sendiri,masih tenang dan merekrut penagih utang (debt collector).Padahal kasus dan tempat kejadian perkara ada di Citybank.
Sementara itu pihak Citibank Indonesia berjanji akan selalu transparan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bank Indonesia terkait dua masalah besar yang kini membelitnya yakni tewasnya nasabah, Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager-nya, Malinda Dee.

Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus.

"Untuk kasus kedua kami sangat berduka bahwa salah satu nasabah kami meninggal dunia. Doa kami menyertai mereka," ujar Sharik.

"Kami percaya bahwa Indonesia negara hukum dan sesuai hukum kami menghargai praduga tak bersalah. Penyidikan polisi sedang berjalan mari kita tunggu penyidikan tersebut selesai dan menunggu fakta," imbuh Shariq.

Terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.

"Kami akan sepenuhnya membantu, saya juga telah menghubungi setiap nasabah yang terlibat kerugian dan sebagai CCO mereka bisa mengandalkan saya. Kami tak akan menyalahgunakan kepercayaan nasabah," ungkap Shariq.

Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya.
Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.

Setelah menggelar rapat kerja dengan Citibank, BI dan Polri, DPR hari ini telah mengeluarkan 12 keputusan terkait 2 kasus besar itu.






2.4 Sanksi untuk city bank
Bank Indonesia (BI) akhirnya menghukum Citibank Indonesia. Bank asal Amerika Serikat itu terbukti melanggar beberapa ketentuan perbankan, terutama menyangkut manajemen risiko dan tata cara penagihan kartu kredit.Berdasarkan pemeriksaan deputi gubernur  bank Indonesia , Budi Rochadi ditemukan  adanya beberapa pelanggaran ketentuan bank serta kelemahan penerapan manajemen risiko dan sistem penyelenggaraan kartu kredit.
Atas pelanggaran tersebut, BI menjatuhkan tiga sanksi kepada Citibank. Pertama, melarang Citibank untuk menambah nasabah baru layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun. Kedua, melarang penerbitan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, melarang penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun.
Selain itu, BI memerintahkan Citibank untuk menonaktifkan pejabat bank yang terlibat Para pejabat itu diminta tidak meninggalkan Indonesia sampai proses selesai. BI juga menginstruksikan Citibank untuk tidak membuka kantor baru selama satu tahun
Bank sentral menghukum Citibank setelah memeriksa kasus pembobolan dana nasabah dan dugaan penganiayaan nasabah kartu kredit Dari hasil pemeriksaan selama dua minggu, Citibank terbukti melanggar ketentuan internal bank dan lemah dalam penerapan manajemen risiko. Hal itu tercermin pada kelemahan sistem dan prosedur (standard operating procedure/ SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
BI juga menemukan pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu
kredit sebagaimana diatur dalam PBI No ll/ll/PBI/2009 dan SE BI No U/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Penibayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Berdasarkan hasil temuan tersebut Budi mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 6 Mei 2011 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.
Meski begitu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, bank sentral tidak melarang orang kaya untuk menjadi nasabah Citibank. Namun, mereka harus mengikuti standar prosedur biasa. "Nasabah premium biasanya mendapat berbagai ke-mudahan seperti tidak harus mengantre. Setelah dibekukannya layanan prioritas, nasabah baru tidak akan mendapatkan kemudahan itu lagi." jelas dia
Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lain, BI akan meninjau ujang sanksi itu dengan potensi yang lebih berat "BI juga meminta kantor pusat Citibank New York untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," jelas Budi Rochadi.
Dia menambahkan, BI menginstruksikan Citibank Indonesia untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko, pengendalian intern, dan melakukan langkah-langkah perbaikan se-suai hasil pemeriksaan. "Hasilnya harus segera disampaikan kepada BI," tandas Budi.
Fit and Proper Test Wang
Menurut Budi, BI segera melakukan uji kelayakan (ft and proper test) ulang terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait Uji kelayakan tersebut termasuk untuk Citi Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar. "Proses uji kelayakan ini membutuhkan waktu hingga 40 hari, tetapi kami berharap bisa selesai lebih cepat," tutur dia
Selama masa uji kelayakan tersebut, BI menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. Instruksi pemberhentian juga diberikan untuk pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit
"Bagi pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus Citigold dan pegawai di bawahnya yang terlibat langsung, diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya uji kelayakan," kata dia.
Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang dibuat BI dalam kasus Citibank tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. BI juga akan meninjau ulang peraturan-peraturan mengenai perlindungan nasabah dan apabila dirasa ada yang kurang maka akan direvisi.
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepada perseroan, Country
Corporate Affairs Head Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan BI. Citibank juga melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi hal-hal yang dianggap penting oleh BI.
"Kami telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat proses internal kontrol kami," kata dia. Ditta mengungkapkan, Citibank telah merekrut 1.400 karyawan baru untuk proses penagihan internal perusahaan. Perseroan juga terus mengimplementasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan denganberkonsultasi pada regulator.
”Saya tidak bisa berkomentar apakah sanksi yang diberikan BI kepada Citibank telah sesuai atau tidak.Tapi yang pasti, kami mendukung itu,” ujar Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Halim Alamsyah saat dihubungi kemarin. Dia mengungkapkan, bagi bank,khususnya bank asing,pelarangan menerima (akuisisi) nasabah baru layanan premium bukanlah sesuatu yang ringan. Alasannya,potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari aktivitas tersebut cukup besar. Sigit optimistis sanksi yang dijatuhkan BI akan membuat efek jera bagi bank lain dan segera mengubah SOP,terkait dengan pelayanan premium ataupun penagihan kartu kredit. Menanggapi sanksi yang dikeluarkan BI, Head of Country Corporate Affair Citi Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan bahwa Citibank akan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan BI.

Citibank juga akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi hal-hal yang dianggap penting oleh BI. ”Kami telah mengambil langkah- langkah untuk memperkuat proses internal kontrol. Kami juga telah merekrut 1.400 karyawan baru untuk proses penagihan internal kami,” katanya melalui surat elektroniknya kemarin. Dia menambahkan, Citibank akan terus mengimplementasikan segala langkah perbaikan dengan hermansah/thomas manggala/erichson _berkonsultasi pada regulator.

2.5 Dampak kasus Citibank di Indonesia.

Kepercayaan Nasabah Mulai Pudar Pasca Kasus Citibank .Maraknya kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit yang menimpa industri perbankan dalam negeri menimbulkan kekhawatiran kepada nasabah. Kepercayaan nasabah sedikit pudar dengan mulai bertanya-tanya atas keamanan dana mereka di sebuah bank.

VP Penjualan Konsumer PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Dewi Ekawati menceritakan bahwa beberapa nasabah memang mempertanyakan langsung keamanan dana mereka.

"Terkait kasus MD, nasabah pasti bertanya aman tidak sih menabung dalam jumlah besar? Seperti itulah," ungkap Dewi ketika ditemui disela acara Bukopin Go Digital di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Dewi pun menjelaskan kepada nasabah, MD merupakan oknum bank yang tidak bertanggung jawab. Namun, lanjut Dewi, pejabat bank khususnya di Bukopin bisa dipercaya.

"Bukopin kan sudah 41 tahun di industri perbankan RI. Maka sistem pengamanan, pegawai serta kinerjanya dapat dipercaya," tambahnya.

Bukopin, sambung Dewi mempunyai juga private banking yang mana dana nasabah minimal Rp 500 juta. Nasabah prioritas Bukopin, menurutnya masih setia dan tidak ada yang menarik dananya dalam jumlah besar terkait kasus MD.

Lebih jauh, Ia mengatakan tindak kejahatan dan maraknya pencurian yang terjadi belum tentu terjadi juga tidak semua bank.

"Oleh karena itu kami selalu hadir mendekatkan diri ke masyarakat. Sehingga bisa memberikan info secara transparan dan masyarakat bisa berinteraksi langsung dan apa-apa melalui layanan Bukopin," paparnya.

Dewi juga menjamin keamanan data nasabah akan terjamin ketika masyarakat mulai menjadi nasabah Bukopin.

Seperti diketahui, berita buruk menimpa salah satu bank asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Citibank. Setelah ditemukan kasus penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar oleh karyawan Citibank Inong Malinda, muncul juga kasus kekerasan oleh debt collector yang menyebakan nyawa hilang.

Setelah rentetan kejadian ini terjadi dalam waktu singkat, wajar saja jika kepercayaan nasabah mulai pudar terhadap perbankan dalam negeri.

            2.6 Dilema perbankan Indonesia

Ternyata Kartu Kredit 'Bermasalah' Bank Asing Paling Besar.Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, sampai Februari 2011 angka kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) kartu kredit perbankan nasional mencapai Rp 1,52 triliun. Porsi bank asing paling besar, yakni Rp 660 miliar.

Demikian data statistik perbankan nasional yang dikutip detikFinance, Senin (11/4/2011).

Dari data tersebut, jumlah NPL kartu kredit perbankan nasional di Februari 2011 Rp 1,52 triliun tersebut menurun dibandingkan Februari 2010 yang sebesar Rp 2,023 triliun.

Bank asing memang selalu menjadi penyumbang NPL kartu kredit terbesar. Di Februari 2010, jumlah NPL kartu kredit bank asing mencapai Rp 1,34 triliun atau lebih dari 50%. Demikian juga di Februari 2011.

Menurut data Bank Indonesia, total kredit macet perbankan nasional di Februari 2011 mencapai Rp 30,437 triliun, turun tipis dari Februari 2010 yang sebesar Rp 30,29 triliun.

Kredit macet ini masuk dalam komponen kredit bermasalah (NPL) perbankan yang jumlah totalnya Rp 49,361 triliun. Jumlah ini turun tipis dari Februari 2010 yang sebesar Rp 50,5 triliun. Secara persentase, rasio NPL perbankan di Februari 2011 adalah 2,78%

Bicara soal kartu kredit, saat ini Bank Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menghapus penggunaan jasa penagihan lewat debt collector. Namun Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai kehadiran debt collector sangat penting. Apalagi untuk menagih utang Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit yang tak pernah lepas dari kredit bermasalah, dan memerlukan debt collector untuk menagihnya.

Sebelumnya, BI telah melarang penggunaanjasa debt collector khusus di Citibank terkait kematian Irzen Octa. Bank Indonesia melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR RI, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan hutang (debt collector) dalam industri perbankan.

"Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank (debt collector dihapuskan), sekarang belum semua karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat," ujar Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi, Jumat (7/4/2011).

Lebih jauh Budi mengatakan, bank sentral ke depan akan meninjau, apakah akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.

"Karena ini praktik yang dilakukan di mana memang mereka kadang menggunakan kekerasan," ucapnya.

Sementara itu AKKI Minta BI Jangan 'Hapus' Debt Collector.Kehadiran d            ebt collector dinilai oleh para penerbit kartu kredit sangat penting. Apalagi untuk menagih utang Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit yang tak pernah lepas dari kredit bermasalah, dan memerlukan debt collector untuk menagihnya.

Demikian disampaikan Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (11/4/2011).

"Jadi yang namanya Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit tidak bisa lepas dari kredit bermasalah atau macet tetapi pada dasarnya bisa diminimkan," ujar Dodit.

"Debt collector berperan ketika nasabah sudah lagi tidak bisa berkompromi dengan bank. Adapun peranannya yaitu mengingatkan sebagian kecil nasabah yang tergolong sengaja tidak membayar tunggakan," imbuh Dodit.

Dijelaskan Dodit, dengan dihapuskannya debt collector maka bisa terjadi moral hazard bagi nasabah. Nasabah bisa seenaknya melepas tanggung jawab pembayaran tunggakan karena tidak ada sedikit dorongan dari pihak perbankan melalui debt collector.

Menurut Dodit, ketika penagihan langsung dilakukan oleh perbankan maka saat ini industri perbankan RI belum akan siap.

"Dibutuhkan resources oleh bank yang entah seberapa banyak untuk melakukan penagihan secara langsung. Dan diperlukan kemampuan insting bagi pegawai bank untuk pengalaman dalam menagih kredit," tuturnya.

Oleh sebab itu, General Maneger Kartu Kredit BNI ini mengharapkan BI untuk memikirkan lebih jauh ketika debt collector dihapuskan. Ia menambahkan, sebagai solusi AKKI siap membantu BI dalam menyusun kode etik penagihan melalui debt collector.

"Penghapusan debt collector berimplikasi besar. Maka AKKI meminta BI mempertimbangkan lebih jauh. Sebagai solusi AKKI siap bantu BI dalam  merusmuskan yang terbaik dan menata serta menertibkan jasa pihak ketiga atau debt collector," tandasnya.




























BAB III
Penutup

3.1 Kesimpulan
         
Orang bisa berdebat tentang sanksi dari BI kepada Citibank itu, tapi bukan soal sanksi dari BI itu benar yang seharusnya menjadi persoalan.
Hampir sepekan sebelum BI mengumumkan sanksi kepada Citibank, anak dan istri mendiang Irzen Okta mendatangi Istana untuk mengadukan nasib mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meski kemudian “ditolak” pihak Istana.
Maksud mereka, agar kasus Irzen yang tewas karena diduga dianiaya oleh para tukang tagih utang kartu kredit yang bekerja untuk Citibank, juga mendapat perhatian dari SBY. Dari pengakuan pihak keluarga, sejak Irzen Okta tewas 29 Maret silam, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perhatian dari manajemen Citibank kepada keluarga.
Sikap yang sama juga dilakukan Citibank untuk kasus dugaan pembobolan uang nasabah [yang konon mencapai puluhan miliar rupiah itu] oleh salah satu manajer senior mereka, Malinda Dee. Padahal manajemen Citibank di Jakarta, jauh-jauh hari sudah mengetahui dan menganggap apa yang dilakukan Malinda Dee sebagai transaksi mencurigakan. Beberapa orang menyebut apa yang dilakukan Malinda Dee mengarah kepada praktik pencucian uang di Citibank.
Namun hingga kini, tak sepatah pun ada kata permintaan maaf dari manajemen Citibank, untuk kasus Malinda Dee itu.
Belum ada penjelasan dari manajemen Citibank di Jakarta dan juga dari kantor pusat mereka di New York, mengapa mereka mengambil sikap untuk belum meminta maaf kepada keluarga Izen Okta, dan juga publik Indonesia. Mereka hanya tampak lebih sibuk dan lebih mementingkan panggilan rapat dari DPR, kendati tidak jelas benar, apa hasil dan keputusan dari rapat dengan DPR itu.
Lalu benar pentingkah, sanksi BI kepada Citibank itu? Atau tidak pentingkah Indonesia, di mata Citibank?
Andai Prince belum mengundurkan diri dari Citibank [menyusul kegagalan Citigroup menepis krisis hipotek di Amerika Serikat, tiga tahun lalu], barangkali dia akan bisa menjelaskan skandal Citibank di Indonesia, dan mungkin, dia juga akan terbang dari New York ke Jakarta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik Indonesia.

Minggu, 24 April 2011

makalah jihad


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang

Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

1.2.       Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a.       Untuk mengetahui pengertian tentang Jihad terutama dalam pandangan Islam.
b.      Untuk mengetahui Cara & Hukum Jihad.
c.       Untuk mengetahui Macam-macam Jihad






BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.       Landasan Teori

Dalam makalah ini kami akan menjelaskan arti jihad dalam pandangan islam. Khususnya pada kasus-kasus yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah yang menjadi dasar-dasar panduan untuk melakukan jihad. Dalam hal ini apa saja yang disebut jihad akan dijelaskan secara terperinci.
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam.








BAB III
PEMBAHASAN


3.1.       Pengertian Jihad

Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih :


عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

 
 



Dari Ibnu Umar beliau berkata : Aku mendengar Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan” (seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” (QS. 9:41), sebagai keterangan dari pengertian tersebut.
Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]

3.2.       Tujuan Jihad

Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.

3.3.       Hukum Jihad

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
 Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a.         Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b.         Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c.         Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d.        Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
   Allah SWT berfirman "Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
-          Allah SWT berfirman, "Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah SWT dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim." (QS.Al-Baqarah: 193)
-          Dari Anas bin Malik as bahwa Rasulullah saw bersabda, "Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).

3.4.       Macam-macam Jihad

Jihad dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan muatan yang berbeda:
1.      Berdasarkan alat yang dipakai terbagi menjadi tiga bagian; jihad dengan jiwa, harta dan lisan.
2.      Berdasarkan target sasaran jihad terbagi menjadi empat bagian, berjihad melawan hawa nafsu dan setan, melawan orang-orang munafik, dan melawan orang-orang fasik dan dzalim.
a.       Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24).
Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan syubhat.
jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
b.      Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
c.       Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
d.      Jihad melawan orang kafir dan munafik : yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa dan inilah yang dimaksud disini (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).
Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Jihad diwajibkan atas :
1.         Setiap muslim.
2.         Baligh.
3.         Berakal.
4.         Merdeka.
5.         Laki-laki.
6.         Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7.         Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”
Bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)

3.5. Adab dalam Berjihad

1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
-          Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
-          Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
-          Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah I, diantara do'a tersebut adalah:
اَللّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ  وَمُجْرِيَ السَّحَابَ وَهَازِمَ اْلأَحْزَابَ اِهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ
 "Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan mereka." (Muttafaq 'alaih).
Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya berdo'a:
اَللّـهُمَّ إِناَّ نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
 "Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 2. Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
                  Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.


3. Kewajiban Pasukan                                                              
            Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

4.  Jika seorang peminpin ingin menyerang suatu negeri atau kabilah yang berada di arah utara misalnya,
      Maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya sekan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:
Pertama : Mengurangi jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
Kedua   :  Menghemat kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus dikeluarkan. Diriwayatkan oleh Ka'ab t bahwa jika Rasulullah r ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq 'alaih)

5.  Waktu berperang
Dari Nu'man bin Mukarrin t berkata: "Aku melihat Rasulullah r jika beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah kemenangan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.

6.   Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan pertolongan dan kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
A.       Sempurnanya iman yang haikiki dalam hati mereka (para mujahidin):
"Dan Kami selalu berkewajiban untuk menolong orang-orang yang beriman." (QS. Ar-Rum: 47).
B.       Memenuhi tuntutan keimanan berupa amal sholeh dalam kehidupan mereka:
"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (QS. Al-Hajj: 40-41).
C.       Mempersiapkan kekuatan perang sesuai dengan kemampuan mereka:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…." (QS. Al-Anfal: 60).
D.       Mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki dalam medan jihad, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
"Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya[620] agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 45 -46).
Dengan demikian maka Allah akan bersama mereka dan pertolongan-Nya akan turun kepada mereka seperti yang telah diturunkan kapada para nabi dan Rasul r sebagaimana hal itu telah terjadi para Rasul r dan para sahabatnya pada peperangan mereka.    
E.        Apabila seorang muslim menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di bumi. Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa mereka tidak lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau sebagiannya. Siapa saja yang berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan ditolong, dan jika menang maka kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan baginya, dia hanyalah kerendahan dan kehinaan.
Dan jika seorang hamba melakukan suatu kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan memperolehnya.

7.  Hukum lari dari medan perang.
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 15-16)

8.  Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
 Dari Anas r.a dari Nabi SAW :  beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah r, "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.

9.     Tawanan perang terbagi menjadi dua:
a.  Para wanita dan anak kecil, mereka secara otomatis menjadi budak dan hamba sahaya.
b.  Tawanan laki-laki yang ikut berperang, seorang imam dibolehkan memilih antara melepaskan mereka tanpa tebusan atau menuntut tebusan kepada musuh, atau membunuh mereka, atau memperbudak mereka, hal itu tergantung pada maslahat yang terbaik.


3.6.       Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).


BAB IV
PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang ada maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Karena Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimatNya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah

4.2.       Saran

Jihad tidak dapat lepas dari Hukum Hadist & Sunah-Nya. Maka Laksanakanlah Sunah Rasul ini dengan pengetahuan yang sebenarnya, agar Jihad yang kita amalkan bernilai kebenaran dalam agama yang pastinya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.









DAFTAR PUSTAKA