+++ ARJUNA +++: makalah jihad
SELAMAT DATANG DI BLOGKU " ARJUNA"

tulisan arjun

Minggu, 24 April 2011

makalah jihad


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang

Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

1.2.       Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a.       Untuk mengetahui pengertian tentang Jihad terutama dalam pandangan Islam.
b.      Untuk mengetahui Cara & Hukum Jihad.
c.       Untuk mengetahui Macam-macam Jihad






BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.       Landasan Teori

Dalam makalah ini kami akan menjelaskan arti jihad dalam pandangan islam. Khususnya pada kasus-kasus yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah yang menjadi dasar-dasar panduan untuk melakukan jihad. Dalam hal ini apa saja yang disebut jihad akan dijelaskan secara terperinci.
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam.








BAB III
PEMBAHASAN


3.1.       Pengertian Jihad

Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih :


عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

 
 



Dari Ibnu Umar beliau berkata : Aku mendengar Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan” (seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” (QS. 9:41), sebagai keterangan dari pengertian tersebut.
Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]

3.2.       Tujuan Jihad

Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.

3.3.       Hukum Jihad

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
 Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a.         Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b.         Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c.         Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d.        Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
   Allah SWT berfirman "Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
-          Allah SWT berfirman, "Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah SWT dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim." (QS.Al-Baqarah: 193)
-          Dari Anas bin Malik as bahwa Rasulullah saw bersabda, "Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).

3.4.       Macam-macam Jihad

Jihad dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan muatan yang berbeda:
1.      Berdasarkan alat yang dipakai terbagi menjadi tiga bagian; jihad dengan jiwa, harta dan lisan.
2.      Berdasarkan target sasaran jihad terbagi menjadi empat bagian, berjihad melawan hawa nafsu dan setan, melawan orang-orang munafik, dan melawan orang-orang fasik dan dzalim.
a.       Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24).
Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan syubhat.
jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
b.      Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
c.       Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
d.      Jihad melawan orang kafir dan munafik : yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa dan inilah yang dimaksud disini (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).
Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Jihad diwajibkan atas :
1.         Setiap muslim.
2.         Baligh.
3.         Berakal.
4.         Merdeka.
5.         Laki-laki.
6.         Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7.         Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”
Bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)

3.5. Adab dalam Berjihad

1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
-          Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
-          Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
-          Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah I, diantara do'a tersebut adalah:
اَللّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ  وَمُجْرِيَ السَّحَابَ وَهَازِمَ اْلأَحْزَابَ اِهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ
 "Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan mereka." (Muttafaq 'alaih).
Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya berdo'a:
اَللّـهُمَّ إِناَّ نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
 "Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 2. Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
                  Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.


3. Kewajiban Pasukan                                                              
            Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

4.  Jika seorang peminpin ingin menyerang suatu negeri atau kabilah yang berada di arah utara misalnya,
      Maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya sekan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:
Pertama : Mengurangi jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
Kedua   :  Menghemat kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus dikeluarkan. Diriwayatkan oleh Ka'ab t bahwa jika Rasulullah r ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq 'alaih)

5.  Waktu berperang
Dari Nu'man bin Mukarrin t berkata: "Aku melihat Rasulullah r jika beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah kemenangan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.

6.   Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan pertolongan dan kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
A.       Sempurnanya iman yang haikiki dalam hati mereka (para mujahidin):
"Dan Kami selalu berkewajiban untuk menolong orang-orang yang beriman." (QS. Ar-Rum: 47).
B.       Memenuhi tuntutan keimanan berupa amal sholeh dalam kehidupan mereka:
"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (QS. Al-Hajj: 40-41).
C.       Mempersiapkan kekuatan perang sesuai dengan kemampuan mereka:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…." (QS. Al-Anfal: 60).
D.       Mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki dalam medan jihad, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
"Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya[620] agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 45 -46).
Dengan demikian maka Allah akan bersama mereka dan pertolongan-Nya akan turun kepada mereka seperti yang telah diturunkan kapada para nabi dan Rasul r sebagaimana hal itu telah terjadi para Rasul r dan para sahabatnya pada peperangan mereka.    
E.        Apabila seorang muslim menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di bumi. Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa mereka tidak lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau sebagiannya. Siapa saja yang berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan ditolong, dan jika menang maka kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan baginya, dia hanyalah kerendahan dan kehinaan.
Dan jika seorang hamba melakukan suatu kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan memperolehnya.

7.  Hukum lari dari medan perang.
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 15-16)

8.  Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
 Dari Anas r.a dari Nabi SAW :  beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah r, "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.

9.     Tawanan perang terbagi menjadi dua:
a.  Para wanita dan anak kecil, mereka secara otomatis menjadi budak dan hamba sahaya.
b.  Tawanan laki-laki yang ikut berperang, seorang imam dibolehkan memilih antara melepaskan mereka tanpa tebusan atau menuntut tebusan kepada musuh, atau membunuh mereka, atau memperbudak mereka, hal itu tergantung pada maslahat yang terbaik.


3.6.       Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).


BAB IV
PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang ada maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Karena Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimatNya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah

4.2.       Saran

Jihad tidak dapat lepas dari Hukum Hadist & Sunah-Nya. Maka Laksanakanlah Sunah Rasul ini dengan pengetahuan yang sebenarnya, agar Jihad yang kita amalkan bernilai kebenaran dalam agama yang pastinya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.









DAFTAR PUSTAKA

3 komentar: